SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II resmi cair mulai Juni 2025. Bantuan ini menyasar keluarga kurang mampu yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial menetapkan tujuh kategori penerima PKH berdasarkan kondisi sosial dan keluarga. Setiap kategori mendapat besaran bantuan yang berbeda.
Kategori Penerima Bansos PKH
Ibu hamil dan balita usia 0–6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap. Dana ini diberikan untuk mendukung gizi dan kesehatan ibu dan anak.
Anak sekolah jenjang SD mendapat bantuan Rp225.000. Sementara untuk jenjang SMP diberikan Rp375.000 dan SMA Rp500.000.
Lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas juga menerima Rp600.000 per tahap. Bantuan ini ditujukan untuk biaya hidup dasar dan kebutuhan harian.
Baca Juga:
Bantuan PKH disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pencairan dilakukan bertahap tergantung wilayah dan kesiapan teknis.
Penerima bantuan wajib memiliki rekening aktif dan identitas yang sesuai. Pastikan KTP dan Kartu Keluarga sudah terdaftar dengan benar di Dukcapil.
Total dana yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp3 juta jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori penerima. Ini menjadi salah satu bansos tunai terbesar dari Kemensos.
Kemensos melakukan verifikasi data secara rutin melalui dinas sosial setempat. Jika belum terdaftar, kamu bisa mengajukan melalui musyawarah desa dan update DTKS.
Bisa Mengecek Status Penerima Melalui Situs Resmi
Masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan di laman KLIK DI SINI. Masukkan data sesuai KTP untuk melihat hasilnya.
Tahap II dijadwalkan cair mulai minggu kedua Juni 2025. Pastikan untuk cek rekening bank secara berkala agar tidak terlewat.
Program PKH bukan hanya memberikan bantuan uang tunai, tapi juga pendampingan sosial dan edukasi keluarga. Tujuannya agar bantuan berdampak jangka panjang.
Waspadai penipuan yang mengatasnamakan Kemensos. Program PKH tidak dipungut biaya dan tidak melalui calo. (*)